Kejagung Tegaskan Status Tersangka Eks Jampidsus Febrie Andriansyah Tetap Sah

JAKARTA , Media Raja Sultan—

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi resmi mengenai status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansya, Rabu (15/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status tersangka Febrie tidak gugur meskipun namanya tertulis sebagai saksi dalam administrasi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Anang meluruskan bahwa status tersangka yang sebelumnya disematkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tetap berlaku sah, Status tersebut kini menjadi basis utama pertimbangan bagi kejaksaan untuk melakukan penyidikan lanjutan.

Pernyataan Resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna :

“Kami perlu meluruskan simpang siur informasi yang beredar di publik terkait status hukum mantan Jampidsus, Saudara FA. Kami menegaskan bahwa status tersangka yang bersangkutan tidak gugur dan tetap sah demi hukum. Status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh rekan-rekan penyidik Kortastipidkor Polri akan menjadi basis utama dan dasar pertimbangan materiil bagi kami dalam menjalankan penyidikan lanjutan.

Memang benar, pasca-pelimpahan berkas perkara secara administratif dari Korps Bhayangkara, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum yang baru, yaitu Sprindik Nomor 43, 44, dan 45. Sprindik ini diterbitkan untuk mengambil alih proses hukum secara pro justisia terkait tiga klaster kasus besar, yakni dugaan korupsi dan TPPU pada utang-piutang Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLN, dan pengurusan perkara PT Asabri. Jika dalam administrasi tiga Sprindik baru tersebut nama yang bersangkutan saat ini tercatat sebagai saksi, hal itu murni kebutuhan administratif hukum acara untuk memulai penyidikan baru di internal kejaksaan, dan sama sekali tidak membatalkan status tersangkanya.

Untuk menjamin proses hukum yang objektif, transparan, dan bebas dari benturan kepentingan, Jaksa Agung telah membentuk ‘Tim 9’. Tim penyidik khusus ini diisi oleh sembilan jaksa senior berpengalaman yang mayoritasnya merupakan alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti Ibu Chatarina Muliana Girsang, Pak Riyono, dan Pak Zet Tadung Allo. Tim inilah yang sekarang sedang bekerja keras membedah alat bukti materiil serta hasil penggeledahan yang diserahkan oleh Polri.

Kami juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh rumor yang menyebutkan bahwa Saudara FA melarikan diri ke luar negeri dengan alasan umrah. Kami pastikan yang bersangkutan berada di Indonesia. Ruang geraknya sudah kami kunci melalui pengajuan surat pencegahan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi. Terkait alasan belum dilakukannya penahanan, hal itu sepenuhnya merupakan pertimbangan teknis dan strategi penyidikan dari Tim 9 yang saat ini terus berkoordinasi di bawah supervisi KPK dan pengawasan Komisi III DPR RI.” Ujarnya.

Pasca-pelimpahan berkas perkara secara administratif dari pihak kepolisian, Kejagung bergerak cepat dengan menerbitkan tiga Sprindik umum guna melanjutkan proses hukum (pro justisia).

Sprindik Nomor 43: Fokus pada dugaan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) utang-piutang di PT Krakatau Steel.

Sprindik Nomor 44: Menyidik dugaan tindak pidana korupsi terkait pemadaman (blackout) pengadaan batu bara di PT PLN.

Sprindik Nomor 45: Membidik kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara korporasi di PT Asabri.

Untuk menjaga objektivitas dan menghindari benturan kepentingan (conflict of interest), Kejagung membentuk tim penyidik khusus yang dikenal sebagai “Tim 9”. Tim ini diisi oleh sembilan jaksa senior, yang mayoritasnya merupakan alumni penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa nama yang masuk dalam jajaran tim ini antara lain Chatarina Muliana Girsang, Riyono, dan Zet Tadung Allo

Pihak Kejagung juga menepis rumor yang beredar di masyarakat yang menyebut Febrie melarikan diri ke luar negeri dengan dalih ibadah umrah. Kejaksaan memastikan posisi Febrie saat ini berada di Indonesia dan ruang geraknya telah dikunci melalui pengajuan surat pencegahan ke luar negeri kepada pihak Imigrasi.

Hingga saat ini, Kejagung belum melakukan tindakan penahanan terhadap Febrie. Tim 9 dilaporkan masih mendalami serta mempelajari seluruh alat bukti materiil, termasuk hasil penggeledahan yang sebelumnya telah diserahkan oleh penyidik Polri. Jalannya penanganan kasus besar ini dipastikan akan mendapat pengawasan ketat dari Komisi III DPR serta supervisi langsung dari KPK. (**)

Pos terkait