Palembang (Sumatera Selatan),Cybermabespolri.com
Keberadaan baliho iklan rokok Djarum yang berlokasi di jakabaring diduga dipasang oleh PT Alumada Karya Pratama di Kota Palembang mendapat sorotan. Pemasangan media reklame tersebut dinilai perlu diperiksa karena diduga belum sepenuhnya memenuhi ketentuan penyelenggaraan reklame, sekaligus berpotensi mengganggu estetika dan tata ruang kota.
Sorotan tersebut muncul karena penyelenggaraan reklame di Kota Palembang pada prinsipnya wajib memperhatikan aspek ketertiban, kerapian, keindahan, keserasian, serta nilai estetika kota.
Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2019 mengatur mengenai petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame, termasuk aspek perizinan, pengawasan, pengendalian, dan penataan reklame. Regulasi tersebut juga menegaskan pentingnya penyelenggaraan reklame yang tertib, rapi dan indah.
Selain itu, Pemerintah Kota Palembang saat ini memiliki Perwali Nomor 75 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 55 Tahun 2025 tentang pelaksanaan pemungutan pajak reklame dan tercatat berstatus berlaku.
Minta Pemkot Lakukan Pemeriksaan
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kota Palembang melalui instansi terkait diminta melakukan pemeriksaan terhadap baliho
Ketentuan reklame Kota Palembang juga mengatur bahwa penyelenggaraan reklame harus tertib, teratur, rapi, indah dan serasi berdasarkan nilai estetika serta sesuai dengan rencana kota.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran, kami meminta pemerintah tidak tebang pilih. Semua pelaku usaha reklame harus mengikuti aturan yang sama.
Sementara itu, berdasarkan informasi pada situs resmi perusahaan, PT Alumada Karya Pratama memang mencantumkan layanan billboard dan baliho serta sejumlah pekerjaan dengan PT Djarum sebagai klien, sehingga keterkaitan perusahaan dengan kegiatan media promosi Djarum perlu diverifikasi lebih lanjut untuk setiap titik reklame yang dipersoalkan.
Diminta Transparan
Pihak yang menyoroti persoalan ini meminta Bapenda, DPMPTSP, Satpol PP dan OPD terkait melakukan pengecekan lapangan serta membuka informasi mengenai status izin dan pajak reklame pada titik-titik yang dipersoalkan.
Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh perizinan dan kewajiban telah dipenuhi, pihak terkait juga diharapkan memberikan klarifikasi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.







